Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan 2026 untuk PNS, TNI-Polri, Cek Informasinya!

Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan 2026 untuk PNS, TNI-Polri, Cek Informasinya!

Pencairan gaji ke-13 pensiunan 2026 akan dilakukan mulai Juni. Ketahui jadwal, besaran, dan tata cara pencairan untuk PNS, TNI, dan Polri di

Pencairan gaji ke-13 pensiunan 2026 menjadi kabar yang dinantikan oleh para aparatur negara baik PNS, TNI, hingga Polri. Pemerintah Indonesia secara konsisten menyalurkan gaji ke-13 kepada para pensiunan sebagai bentuk dukungan terhadap kebutuhan finansial mereka. Pada tahun 2026, gaji ke-13 kembali dicairkan dengan ketentuan yang telah diatur secara resmi. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui jadwal pencairan, besaran yang diterima, serta mekanisme penyalurannya agar para penerima dapat mengurus pencairan dan mempersiapkan kebutuhan dengan lebih baik.

Hingga awal Mei 2026 pemerintah belum mengumumkan tanggal pasti pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan. Meski demikian, ketentuan dalam regulasi sudah memberikan gambaran waktu pembayarannya. Dalam Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 2026 dijelaskan bahwa gaji ke-13 dapat mulai dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026. Artinya, pencairan dijadwalkan berlangsung mulai bulan tersebut. "Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026." bunyi pasal 15 poin 1 PP No. 9 Tahun 2026. Namun, apabila terjadi kendala teknis, pembayaran tetap akan dilakukan setelah Juni 2026. Ketentuan ini juga ditegaskan dalam aturan yang sama. "Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2026." bunyi pasal 15 poin 2 PP No. 9 Tahun 2026. Jika melihat pola tahun sebelumnya, pencairan biasanya dilakukan pada awal Juni. Pada 2025 misalnya, pembayaran sudah mulai dilakukan pada tanggal 2 Juni. Hal ini membuka kemungkinan bahwa jadwal 2026 tidak akan jauh berbeda.

Komponen Gaji ke-13 Pensiunan 2026
Merujuk pada PP Nomor 9 Tahun 2026, berikut adalah komponen gaji ke-13 yang diterima pensiunan:
Pensiun Pokok
1. Tunjangan Keluarga
2. Tunjangan Pangan
3. Tambahan Penghasilan
Kembali ke Artikel

Artikel Terkait